Ariel Terbebas dari Pasal Asusila
Artis Nazril Ilham alias Ariel terbebas dari tuduhan perbuatan asusila terkait video porno dan hanya dikenakan soal penyebaran video tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap, di Jakarta, Rabu, menyatakan, berkas Ariel sudah dinyatakan lengkap dan dia dikenakan Pasal 56 KUHP terkait penyebaran.
"Ariel dikenakan Pasal 56 KUHP soal penyebaran. Saat ini berkas dan tersangkanya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandung," katanya.
Sebelumnya, Ariel dikenakan Pasal 55 KUHP yaitu penyertaan dalam perbuatan pornografi dan Pasal 282 KUHP tentang asusila.
Babul Khoir menjelaskan, dasar dikenakannya Pasal 56 KUHP karena tidak diketahui "locus delictie" (tempat kejadian) dan "tempus delictie" (waktu pembuatan) video porno tersebut.
"Tempat kejadian dan waktu pembuatan video tersebut tidak jelas. Ada yang bilang dibuat pada 2005, 2006, dan 2010," katanya.
Dari keterangan tersangka Luna Maya dan Ariel, tidak diketahui waktu dan tempat pembuatan video tersebut.
"Bahkan Cut Tari mengaku dirinya tahu tempat itu, tapi lupa nama tempatnya. Katanya yang jelas di Indonesia," katanya.
Di bagian lain, ia menyebutkan berkas dan tersangka Ariel tersebut sudah dilimpahkan ke Kejari Bandung lewat surat Nomor D2165/e/2/ERP/10/2010.
Ditegaskan, penanganan berkas Ariel itu sama sekali tidak ada tekanan dan merupakan murni untuk penegakkan hukum.
Disebutkan, untuk berkas tersangka lainnya, Luna Maya dan Cut Tari, sampai sekarang belum lengkap dan Kejagung sudah memberikan petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap, di Jakarta, Rabu, menyatakan, berkas Ariel sudah dinyatakan lengkap dan dia dikenakan Pasal 56 KUHP terkait penyebaran.
"Ariel dikenakan Pasal 56 KUHP soal penyebaran. Saat ini berkas dan tersangkanya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandung," katanya.
Sebelumnya, Ariel dikenakan Pasal 55 KUHP yaitu penyertaan dalam perbuatan pornografi dan Pasal 282 KUHP tentang asusila.
Babul Khoir menjelaskan, dasar dikenakannya Pasal 56 KUHP karena tidak diketahui "locus delictie" (tempat kejadian) dan "tempus delictie" (waktu pembuatan) video porno tersebut.
"Tempat kejadian dan waktu pembuatan video tersebut tidak jelas. Ada yang bilang dibuat pada 2005, 2006, dan 2010," katanya.
Dari keterangan tersangka Luna Maya dan Ariel, tidak diketahui waktu dan tempat pembuatan video tersebut.
"Bahkan Cut Tari mengaku dirinya tahu tempat itu, tapi lupa nama tempatnya. Katanya yang jelas di Indonesia," katanya.
Di bagian lain, ia menyebutkan berkas dan tersangka Ariel tersebut sudah dilimpahkan ke Kejari Bandung lewat surat Nomor D2165/e/2/ERP/10/2010.
Ditegaskan, penanganan berkas Ariel itu sama sekali tidak ada tekanan dan merupakan murni untuk penegakkan hukum.
Disebutkan, untuk berkas tersangka lainnya, Luna Maya dan Cut Tari, sampai sekarang belum lengkap dan Kejagung sudah memberikan petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik Polri.
sumber :


0 comments:
Post a Comment